Cek Tagihan BPJS Online dan BPJS Pandawa

 

Untuk mengecek tagihan secara online, kamu bisa menggunakan Mobile JKN yang diterbitkan khusus oleh pihak BPJS. Ikuti langkahnya berikut ini:

  • Unduh lalu instal aplikasi Mobile JKN di smartphone.
  • Buka aplikasi Mobile JKN kemudian masuk atau login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Jika lupa nomor kartu BPJS Kesehatan maka bisa memasukkan nomor NIK.
  • Verifikasi menggunakan kode captcha dan PIN kamu.
  • Pilih menu "Tagihan".
  • Klik opsi "Premi".
  • Informasi tagihan BPJS Kesehatan akan tampil.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp

Selain via aplikasi, kamu juga bisa cek tagihan BPJS Kesehatan melalui kanal WhatsApp. Kamu bisa menanyakan tagihan BPJS langsung kepada Whatsapp Assistant JKN. Berikut langkahnya:

  1.  Simpan nomor 0811-8750-400 ke dalam buku kontak kamu.
  2.  Lalu buka aplikasi WhatsApp di HP dan kontak WA nomor tersebut.
  3.  Mulai chat dengan mengirim pesan sapaan atau apapun dan tunggu hingga direspon balik.
  4. Lalu ketik "2" untuk memilih menu "Cek Tagihan Iuran".
  5. Selanjutnya balas dengan mengirimkan format yang diminta, bisa berupa nomor BPJS Kesehatan atau NIK.
  6. Asisten online JKN akan membalas dengan informasi tagihan dan status kepesertaan kamu saat ini.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat SMS

Cara terakhir menggunakan HP tapi tanpa perlu koneksi internet adalah lewat SMS. Namun pastikan kamu memiliki pulsa aktif ya lalu ikuti langkahnya yang mudah ini:

  1. Kirim pesan SMS dengan format "TAGIHAN(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan". Contohnya: TAGIHAN 0001234123456
  2. Kirim ke nomor 08777-5500-400 milik BPJS Kesehatan.
  3. Tunggu balasan dari BPJS Kesehatan berupa informasi tagihan atau iuran yang perlu dibayar.
BPJS  Pandawa
  1. Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) merupakan Kanal Layanan tanpa Tatap Muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta dengan menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan. PANDAWA dapat diakses oleh Peserta melalui nomor 08118165165 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat pukul 08.00-15.00). Adapun jenis layanan pada PANDAWA yaitu:
  2. Pendaftaran baru: PNS/TNI/POLRI, Warga Negara Asing, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri
  3. Penambahan anggota keluarga: PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan/Veteran-PK, Penerima Bantuan Iuran APBN (Bayi Baru Lahir), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri
  4. Pengaktifan kembali status kepesertaan: Anak berusia > 21 tahun masih kuliah, Registrasi ulang (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan/Veteran-Perintis Kemerdekaan), Registrasi ulang bayi berusia > 3 bulan melengkapi NIK, WNI Kembali dari luar negeri, Data ganda
  5. Pindah jenis peserta non aktif menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri
  6. Perubahan/perbaikan data: Perubahan Identitas (NIK, Nomor KK, Nama, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat), Nomor handphone, Golongan dan gaji (PNS dan TNI/POLRI)
  7. Ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Peserta TNI/POLRI, Sebelum 3 bulan (bagi peserta pindah domisili/pindah tugas)
  8. Pengurangan Anggota keluarga, Pelaporan peserta meninggal dunia, Pembaruan Kartu Keluarga (KK baru/pisah KK), Pelaporan WNI pergi keluar negeri
  9. Perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama
  10. Update Virtual Account (VA) peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PPU)


Chika

  1. Chat Asisstant JKN (CHIKA) merupakan kanal layanan informasi chatbot yang tersedia di WhatsApp melalui nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram ke http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot. Jenis layanan CHIKA, antara lain:
  2. Cek Status Peserta: Menu cek status peserta digunakan untuk pengecekan status kepesertaan program JKN yang menampilkan data nama peserta, segmen kepesertaan dan status kartu
  3. Cek Tagihan Iuran: Menu cek status tagihan iuran digunakan untuk menampilkan data jumlah tagihan peserta
  4. Skrining Kesehatan: Menu skrining kesehatan merupakan layanan skrining riwayat kesehatan peserta
  5. Info JKN: Menu Info JKN berisikan media informasi cetak mengenai Mobile JKN, PANDAWA, Reaktivasi Kartu dan Program Rencana Pembayaran Bertahab (REHAB)
  6. Panduan layanan: Menu Panduan Layanan Merupakan Layanan informasi prosedur dan ketentuan pelaksanaan program JKN dalam bentuk e-book
  7. Layanan PANDAWA: Menu Layanan PANDAWA merupakan layanan informasi nomor layanan PANDAWA Kantor Cabang seluruh Indonesia
  8. Cari Lokasi: Menu Cari Lokasi menampilkan informasi alamat kantor BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Care Center 165
  1. BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal layanan informasi non tatap muka yang dapat diakses oleh peserta maupun masyarakat umum melalui telepon rumah, handphone, maupun akun resmi media sosial BPJS Kesehatan setiap hari selama 24 Jam. Adapun jenis layanan pada BPJS Kesehatan Care Center 165 sebagai berikut:
  2. Layanan Voice Interactive JKN (VIKA) - merupakan layanan informasi melalui mesin penjawab dengan menu pilihan yang dapat dipilih peserta saat menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk melakukan pengecekan status peserta dan tagihan iuran
  3. Layanan perubahan/mutasi data peserta yang dilayani oleh agent Care Center 165, antara lain: Perubahan data FKTP (paling cepat sudah terdaftar 3 bulan di FKTP sebelumnya), Perubahan kelas perawatan (paling cepat sudah terdaftar 1 tahun dari kelas perawatan sebelumnya dan dalam status peserta aktif), Perubahan data nomor HP untuk login ke Mobile JKN, Perubahan NPWP, e-mail dan alamat domisili
  4. Pemberian informasi dan penyampaian pengaduan terkait Program JKN dilayani oleh agent BPJS Kesehatan Care Center 165
  5. Informasi dan penyampaian pengaduan melalui akun resmi media sosial BPJS Kesehatan (Twitter, Facebook, Instagram, YouTube dan TikTok)

Show comments
Hide comments

1 Komentar:

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

 

Catatan

Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “(Yang membedakan) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. [HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 340]